Australia semakin keras respons simbol Nazi

Swastika Nazi berasal dari motif salib kuno yang tetap menjadi simbol suci dalam agama Hindu, Buddha, dan Jainisme.

Ilustrasi. Foto: Pixabay.

Australia mulai memberlakukan Undang-undang yang melarang gaya penghormatan Nazi dan pemajangan atau penjualan simbol-simbol yang terkait dengan kelompok teror, Senin (8/1). Pemberlakuan ini sebenarnya sudah diwacanakan sebelum perang Israel-Hamas sejak 7 Oktober lalu. 

Undang-undang menetapkan melakukan penghormatan ala Nazi di depan umum atau menampilkan swastika Nazi atau tanda dua tanda yang terkait dengan kelompok paramiliter Schutzstaffel (SS) dapat dihukum hingga 12 bulan penjara.

Penjualan dan perdagangan simbol-simbol ini juga dilarang.

Jaksa Agung Mark Dreyfus mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa undang-undang tersebut mengirimkan pesan yang jelas tidak ada tempat di Australia bagi mereka yang mengagung-agungkan Holocaust atau aksi teroris.

“Ini adalah undang-undang yang pertama dan akan memastikan tidak ada seorang pun di Australia yang boleh mengagungkan atau mengambil keuntungan dari tindakan dan simbol yang merayakan Nazi dan ideologi jahat mereka.”