Buntut demo antipemerintah, para aktivis Hong Kong dipenjara

Para terdakwa mengaku bersalah menghasut orang lain untuk mengambil bagian dalam pertemuan ilegal pada 2019.

Pengunjuk rasa antipemerintah bereaksi saat polisi antikerusuhan menembakkan gas air mata di Hong Kong, Minggu (24/5/2020). Foto Antara/Reuters/Tyrone Siu

Tujuh aktivis demokrasi Hongkong pada Rabu (01/9) dijatuhi hukuman hingga 16 bulan penjara karena peran mereka dalam sebuah pertemuan ilegal pada puncak protes anti-pemerintah pada 2019.

Para terdakwa mengaku bersalah, termasuk saat mengorganisir dan menghasut orang lain untuk mengambil bagian dalam pertemuan ilegal pada 20 Oktober 2019. Saat itu, puluhan ribu demonstran turun ke jalan dan polisi menembakkan gas air mata serta meriam air untuk membubarkan mereka.

Para aktivis termasuk Figo Chan, mantan anggota Front Hak Asasi Manusia Sipil (CHRF); Raphael Wong dan Avery Ng dari partai politik Liga Sosial Demokrat; mantan legislator Cyd Ho, Yeung Sum, Albert Ho dan Leung Kwok-hung yang dikenal di Hong Kong sebagai "Rambut Panjang" dijatuhi hukuman sekitar 11 bulan sampai 16 bulan penjara.

Selain Raphael Wong, ada pula para terdakwa lainnya menjalani hukuman penjara sehubungan dengan kasus perakitan ilegal lainnya. Hakim Amanda Woodcock mengatakan kepada Pengadilan Distrik bahwa konstitusi mini kota menjamin kebebasan berkumpul, prosesi dan demonstrasi, namun hal itu tidak mutlak.

"Pembatasan diterapkan untuk kepentingan keselamatan publik, ketertiban umum dan perlindungan hak dan kebebasan orang lain," katanya, mengacu pada peristiwa demonstrasi 20 Oktober.