Deportasi hingga penjara ancam pelanggar karantina di Korsel

Kementerian Kesehatan Korea Selatan mengatakan bahwa setidaknya 11 orang telah melanggar aturan tersebut pada 13-24 Maret.

Sejumlah prajurit menyemprotkan disinfektan di dalam komplek apartemen di Daegu, Korea Selatan, Senin (9/3). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Kyung-Hoon

Pemerintah Korea Selatan pada Kamis (26/3) memperingatkan bahwa mereka dapat mendeportasi orang asing dan memenjara warganya sendiri yang tidak mematuhi aturan karantina mandiri demi mencegah penyebaran coronavirus jenis baru.

Korea Selatan telah memperketat aturan masuk bagi para pendatang dari negara-negara yang terpukul parah oleh Covid-19. Otoritas setempat mewajibkan mereka melakukan karantina mandiri selama dua pekan.

Kementerian Kesehatan Korea Selatan mengatakan bahwa setidaknya 11 orang telah melanggar aturan tersebut pada 13-24 Maret. Tidak dirinci apakah para pelanggar merupakan pendatang asing atau warga mereka yang pulang dari luar negeri.

"Kami tidak akan menoleransi mereka yang meninggalkan tempat isolasi tanpa alasan yang jelas," tutur Direktur Jenderal Kebijakan Kesehatan Masyarakat Kemenkes Korea Selatan Yoon Tae-ho.

Dia menambahkan, selain ancaman penjara hingga satu tahun, warga Korea Selatan yang melanggar karantina mandiri juga akan kehilangan bantuan keuangan yang disediakan pemerintah bagi mereka yang wajib menjalankan karantina 14 hari. Mereka juga dapat dikenakan denda hingga US$8.100