Diduga terlibat terorisme, 4 WNI ditangkap di Singapura

Satu WNI telah dibebaskan, sementara tiga lainnya masih ditahan di Penjara Changi.

Ilustrasi / Pixabay

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menyampaikan bahwa KBRI Singapura menerima informasi dari Kementerian Dalam Negeri Singapura terkait penangkapan empat WNI.

"Keempat WNI dengan inisial RH, TM, AA dan SS itu ditangkap berdasarkan Internal Security Act karena dugaan keterlibatan dalam kegiatan radikal termasuk ikut mengirimkan sejumlah uang untuk mendukung kegiatan radikal," jelas Judha dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Selasa (24/9).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Judha mengatakan bahwa KBRI Singapura telah meminta akses kekonsuleran dan telah bertemu dengan SS pada 13 September.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya, SS tidak memiliki hubungan aktif dengan jaringan terorisme sehingga dia segera dibebaskan dan direpatriasi ke Indonesia pada 15 September.

Dia menambahkan bahwa tiga WNI lainnya yang belum direpatriasi masih berada di Penjara Changi.