Disesalkan, KJRI Jeddah izinkan PMI yang dieksploitasi bekerja lagi

PMI asal Bekasi, AIO, diperkenankan kembali bekerja kepada majikannya yang belum melunasi pembayaran gaji 168.000 riyal (Rp638 juta).

KJRI Jeddah, Arab Saudi, pada April 2021. Google Maps/fachrurrazi zakaria

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyayangkan kembali bekerjanya AIO, pekerja migran Indonesia (PMI), oleh majikannya di Kota Abha, Arab Saudi, karena belum menerima gaji sebesar 168.000 riyal atau sekitar Rp638 juta. Padahal, korban yang telah bekerja selama 14 tahun dan baru menerima 9.600 riyal (Rp36 juta).

"Gimana ceritanya seorang PMI yang belum menerima gaji dan telah diketahui KJRI Jeddah tapi kembali bekerja ke majikannya," ujar Ketua DPLN PDIP Saudi Arabia, Sharief Rahmat, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9).

KJRI Jeddah sebelumnya mengungkap kasus eksploitasi terhadap AIQ lantaran seharusnya menerima gaji senilai 177.600 riyal (Rp670 juta), tetapi baru mendapatkan 9.600 riyal. Kasus terungkap saat pelaksanaan Pelayanan Terpadu (Yandu) di Khamis Musheit, Arab Saudi, pada 27-28 Agustus 2021.

Kala itu, AIO mengajukan pergantian paspor dan terjadi perbedaan data antara dokumen bukti gaji telah dibayar yang memuat tanda tangan dan sidik jarinya dengan pengakuannya. Lantaran ada kejanggalan, petugas menanyakan kapan lembar pembayaran itu diteken.

PMI asal Bekasi, Jawa Barat, ini mengaku, dokumen baru ditandatanganinya beberapa saat sebelum mendatangi Yandu. Petugas kemudian memanggil majikannya untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya dan menyelesaikan kewajibannya secara kekeluargaan.