sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Disesalkan, KJRI Jeddah izinkan PMI yang dieksploitasi bekerja lagi

PMI asal Bekasi, AIO, diperkenankan kembali bekerja kepada majikannya yang belum melunasi pembayaran gaji 168.000 riyal (Rp638 juta).

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 03 Sep 2021 09:59 WIB
Disesalkan, KJRI Jeddah izinkan PMI yang dieksploitasi bekerja lagi

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyayangkan kembali bekerjanya AIO, pekerja migran Indonesia (PMI), oleh majikannya di Kota Abha, Arab Saudi, karena belum menerima gaji sebesar 168.000 riyal atau sekitar Rp638 juta. Padahal, korban yang telah bekerja selama 14 tahun dan baru menerima 9.600 riyal (Rp36 juta).

"Gimana ceritanya seorang PMI yang belum menerima gaji dan telah diketahui KJRI Jeddah tapi kembali bekerja ke majikannya," ujar Ketua DPLN PDIP Saudi Arabia, Sharief Rahmat, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9).

KJRI Jeddah sebelumnya mengungkap kasus eksploitasi terhadap AIQ lantaran seharusnya menerima gaji senilai 177.600 riyal (Rp670 juta), tetapi baru mendapatkan 9.600 riyal. Kasus terungkap saat pelaksanaan Pelayanan Terpadu (Yandu) di Khamis Musheit, Arab Saudi, pada 27-28 Agustus 2021.

Kala itu, AIO mengajukan pergantian paspor dan terjadi perbedaan data antara dokumen bukti gaji telah dibayar yang memuat tanda tangan dan sidik jarinya dengan pengakuannya. Lantaran ada kejanggalan, petugas menanyakan kapan lembar pembayaran itu diteken.

PMI asal Bekasi, Jawa Barat, ini mengaku, dokumen baru ditandatanganinya beberapa saat sebelum mendatangi Yandu. Petugas kemudian memanggil majikannya untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya dan menyelesaikan kewajibannya secara kekeluargaan.

Masalah pun selesai setelah sang majikan, yang berprosesi sebagai tentara, membuat surat pernyataan segera melunasi sisa gaji asisten rumah tangganya (ART) tersebut.

Sekalipun korban ingin kembali bekerja, menurut Sharief, seharusnya KJRI Jeddah mengamankan AIO agar tidak kembali bekerja sebelum majikannya melunasi sisa gaji sesuai surat penyataan yang dibuat.

"Wajar misal PMI tersebut memilih kembali karena mungkin yang bersangkutan khawatir sisa gajinya tidak dibayarkan," jelasnya. "Di sinilah peran kehadiran negara untuk memberikan perlindungan."

Sponsored

Apalagi, sambungnya, majikan AIO mengakui surat keterangan telah membayar lunas gaji korban adalah palsu serta sudah membuat surat pernyataan untuk melunasi gaji yang belum dibayarkan. Dengan demikian, KJRI Jeddah memiliki kekuatan untuk mengamankan AIO agar tidak kembali ke bosnya.

"Tentu yang menjadi pertanyaan, apa jaminannya bahwa pihak majikannya akan menepati janjinya, sedangkan sisa gaji selama bekerja 14 tahun sebesar 177.600 riyal Saudi, baru diberikan sebesar 9.600 riyal dan itupun sudah lama?" tanya dia.

"Jadi menurut kami, istilah 'amankan upah PMI Rp670 juta' kurang tepat melainkan berhasil mengungkap dan masih dalam tahap proses mengamankan. Hal ini bagian saran dan otokritik kami yang merupakan pendukung pemerintah terhadap KJRI Jeddah dalam perlindungan terhadap WNI di luar negeri," pungkas Sharief.

Berita Lainnya
×
tekid