Dunia

Dua WNI dieksekusi mati di Arab Saudi akibat kasus pembunuhan

Serangkaian proses persidangan yang dijalani keduanya menghasilkan putusan hukuman mati pada 16 Juni 2013.

Jumat, 18 Maret 2022 09:37

Dua Warga Negara Indonesia (WNI) di Jeddah dieksekusi mati Kamis (18/3) waktu setempat. Keduanya yakni Agus Ahmad Arwas dan Nawali Hasan Ihsan didakwa setelah melakukan pembunuhan berencana kepada sesama WNI bernama Fatmah pada 2011.

Serangkaian proses persidangan yang dijalani keduanya menghasilkan putusan hukuman mati pada 16 Juni 2013. Banding yang diajukan pada 19 Oktober 2018 ditolak sehingga keputusan hukuman mati tetap dilanjutkan.

Korban pembunuhan adalah Fatmah. Perempuan itu ditemukan meninggal dalam keadaan tangan terikat serta mulut diplester. Fatmah juga mengalami kekerasan secara fisik dan seksual. Fatmah dibunuh oleh keduanya dan seorang WNI lain Siti Komariah yang memperoleh hukuman delapan tahun penjara.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, penetapan hukuman menjadi lebih kuat karena ada pengakuan dari keduanya.

“Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi," kata Judha dalam jumpa pers di akun Youtube Kementerian Luar Negeri.

Nadia Lutfiana Mawarni Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait