sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua WNI dieksekusi mati di Arab Saudi akibat kasus pembunuhan

Serangkaian proses persidangan yang dijalani keduanya menghasilkan putusan hukuman mati pada 16 Juni 2013.

Nadia Lutfiana Mawarni
Nadia Lutfiana Mawarni Jumat, 18 Mar 2022 09:37 WIB
Dua WNI dieksekusi mati di Arab Saudi akibat kasus pembunuhan

Dua Warga Negara Indonesia (WNI) di Jeddah dieksekusi mati Kamis (18/3) waktu setempat. Keduanya yakni Agus Ahmad Arwas dan Nawali Hasan Ihsan didakwa setelah melakukan pembunuhan berencana kepada sesama WNI bernama Fatmah pada 2011.

Serangkaian proses persidangan yang dijalani keduanya menghasilkan putusan hukuman mati pada 16 Juni 2013. Banding yang diajukan pada 19 Oktober 2018 ditolak sehingga keputusan hukuman mati tetap dilanjutkan.

Korban pembunuhan adalah Fatmah. Perempuan itu ditemukan meninggal dalam keadaan tangan terikat serta mulut diplester. Fatmah juga mengalami kekerasan secara fisik dan seksual. Fatmah dibunuh oleh keduanya dan seorang WNI lain Siti Komariah yang memperoleh hukuman delapan tahun penjara.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, penetapan hukuman menjadi lebih kuat karena ada pengakuan dari keduanya.

“Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi," kata Judha dalam jumpa pers di akun Youtube Kementerian Luar Negeri.

Sejak awal penangkapan hingga persidangan, pemerintah termasuk KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh telah melakukan berbagai langkah pendampingan berupa upaya litigasi maupun nonlitigasi. Cara diplomatik sudah ditempuh, termasuk surat dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi kepada pejabat Arab Saudi.

Dalam beberapa kesempatan, pemerintah juga telah melakukan komunikasi terhadap keluarga Agus dan Nawali, termasuk kabar eksekusi mati yang harus dijalani keduanya.

Setelah eksekusi berlangsung, Kedutaan Besar RI di Riyadh dan Konjen Jeddah mendampingi proses pemulasaraan jenazah dan pemakaman Agus dan Nawali di Jeddah. Hukum yang berlaku mengharuskan jenazah harus segera dimakamkan di Arab Saudi. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid