Eks Presiden Sudan didakwa korupsi

Al-Bashir digulingkan dan ditangkap dalam kudeta tidak berdarah yang dipimpin militer Sudan pada 11 April.

Mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir. / presidency.gov.sd

Pada Kamis (13/6), Jaksa Penuntut Umum Sudan mendakwa eks Presiden Omar al-Bashir melakukan korupsi. Kantor berita negara, SUNA, mengutip pejabat anonim yang mengatakan bahwa tuduhan yang dihadapi al-Bashir termasuk kepemilikan dana asing dan perolehan kekayaan secara ilegal.

Al-Bashir digulingkan dan ditangkap dalam kudeta tidak berdarah yang dipimpin militer Sudan pada 11 April. Kudeta dilakukan setelah berbulan-bulan protes massa atas 30 tahun pemerintahannya. 

Sesaat setelah digulingkan, al-Bashir dijatuhi dakwaan terkait pembunuhan para demonstran selama unjuk rasa anti-rezim.

Jaksa juga memerintahkan agar al-Bashir diinterogasi atas dugaan pencucian uang dan pendanaan tindakan terorisme.

"Itu adalah keputusan yang sulit bagi para jenderal militer yang kini memerintah Sudan. Al-Bashir adalah mantan pemimpin yang dulu mereka layani untuk periode waktu yang lama," tutur dosen bidang hukum di Keele University, Awol Allo.