Indonesia kecam langkah Israel tutup misi pengamat internasional di Hebron

TIPH dibentuk pada 1994 berdasarkan perjanjian antara Israel dan Palestina, dan sebagaimana dimandatkan oleh Resolusi DK PBB 904.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia / kemlu.go.id

Pemerintah Indonesia mengecam keputusan sepihak Israel untuk menutup dan mengakhiri mandat misi pengamat sipil internasional, Temporary International Presence in Hebron (TIPH) di wilayah pendudukan Israel di Hebron, Tepi Barat.

Indonesia meminta para pihak bertindak sesuai hukum internasional dan perjanjian yang ada, serta menahan diri dari tindakan provokatif.

"Indonesia juga menegaskan kewajiban Israel, sebagai occupying power atau pihak yang melakukan pendudukan, untuk melindungi penduduk Palestina di Hebron, dan di seluruh wilayah Palestina di bawah pendudukan Israel sebagaimana ketentuan hukum internasional," demikian seperti dikutip dari pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri yang diterima Alinea.id pada Kamis (7/2).

Sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan Palestina, Indonesia bersama Kuwait dan didukung oleh negara anggota Dewan Keamanan PBB (DK PBB) lainnya mendorong diselenggarakannya pertemuan tertutup DK PBB untuk membahas tindakan unilateral Israel yang dinilai memperburuk upaya menuju perdamaian dan terwujudnya two-state solution.

Selain itu, Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada negara-negara kontributor TIPH serta para pengamat TIPH yang telah melaksanakan tugasnya selama 22 tahun terakhir, termasuk juga mereka yang telah gugur dalam melaksanakan tugas.