"Jalan tol” perdagangan RI-Korea Selatan mulai berlaku per 1 Januari 2023

IK-CEPA ditandatangani kedua negara pada 18 Desember 2020 di Seoul, Korea Selatan.

Mendag RI, Agus Suparmanto (kiri), dan Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan, Sung Yun-mo (kanan), menandatangani Perjanjian Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) di Seoul, Korea Selatan, pada Jumat (18/12/2020). Dokumentasi Kemendag

Perjanjian Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) secara resmi mulai diimplementasikan per 1 Januari 2023. Melalui kesepakatan tersebut, menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, "jalan tol" perdagangan kedua negara diklaim semakin terbuka luas.

IK-CEPA diyakini juga menjadi momentum yang tepat bagi kedua negara untuk memperkuat hubungan ekonomi, terutama perdagangan dan investasi. Selain itu, menjadi penanda peringatan 50 tahun hubungan diplomatik RI-Korea Selatan, yang merefleksikan eratnya hubungan special strategic partnership sejak 2017.

"Dengan implementasi IK-CEPA pada 1 Januari 2023, para pelaku usaha dapat memanfaatkan cakupan IK-CEPA yang komprehensif. Misalnya, penghapusan tarif bea masuk perdagangan barang, peningkatan kesempatan perdagangan jasa, peningkatan peluang investasi, serta peningkatan program kerja sama ekonomi dan pengembangan sumber daya manusia (SDM)," katanya dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (3/1).

Berlakunya IK-CEPA membuat Indonesia mendapatkan eliminasi 11.267 (95,5%) pos tarif bea masuk menjadi 0%. Selain itu, akses pasar ekspor, seperti sepeda, sepeda motor, aksesori kendaraan bermotor, produk olahan ikan, salak, dan produk tekstil seperti kaos kaki, diklaim semakin terbuka lebar.

Kedua negara, sambung Zulhas, sapaannya, juga membuka lebih dari 100 subsektor jasa dengan penyertaan modal asing berkisar 49-100%. IK-CEPA pun akan memfasilitasi pergerakan intra-corporate transferees, business visitors, dan independent professionals.