KBRI Wellington rilis panduan repatriasi WNI dari Selandia Baru

Kebijakan lockdown di Selandia Baru berimbas pada banyaknya wisatawan yang tidak bisa kembali ke negara asalnya.

Seorang perempuan memakai masker dan sarung tangan sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19 di Kiev, Ukraina, Kamis (2/4). ANTARA FOTO/REUTERS/Gleb Garanich

KBRI Wellington pada Jumat (3/4) mentwit bahwa kebijakan lockdown atau karantina wilayah di Selandia Baru berimbas pada banyaknya wisatawan yang tidak bisa kembali ke negara asalnya. KBRI pun merilis serangkaian petunjuk dan prosedur untuk membantu repatriasi WNI kembali ke Indonesia.

WNI diimbau untuk menuju Bandara Auckland atau Christchurch menggunakan mobil pribadi atau mobil sewaan, taksi, atau transportasi publik.

"Ketika tiba di Bandara Auckland atau Christchurch, Anda akan melalui prosedur pemeriksaan kesehatan. Jika Anda menolak untuk dicek atau dinyatakan positif, perjalanan Anda akan dibatalkan dan Anda akan dikarantina selama 14 hari," jelas KBRI Wellington.

Maka dari itu, KBRI Wellington meminta agar para WNI membawa sertifikat kesehatan yang menyatakan mereka tidak terdiagnosis Covid-19 atau sudah sembuh jika pernah dinyatakan positif.

"Pastikan Anda tidak memiliki gejala-gejala Covid-19, tidak sedang menunggu hasil tes kesehatan, serta bukan salah satu anggota dekat dari orang dalam pemantauan (ODP), pasien dengan pengawasan (PDP), atau pasien positif," jelas pernyataan KBRI lebih lanjut.