KBRI Riyadh: Larangan sementara umrah masih berlaku

Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud telah mengeluarkan dekret untuk membuka kembali pelataran tawaf, namun bukan untuk umrah.

Gambar satelit menunjukkan kelompok kecil mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, di tengah kekhawatiran akan penyebaran coronavirus, Selasa (3/3). ANTARA FOTO/Satellite image ©2020 Maxar Technologies/Handout via REUTERS

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi, pada Minggu (8/3) menyatakan bahwa hingga saat ini masih berlaku larangan sementara untuk tidak melakukan ibadah umrah bagi jemaah dari seluruh negara, termasuk bagi jemaah asal Arab Saudi serta ekspatriat yang tinggal di luar dan di dalam kota Makkah dan Madinah.

"Terkait hal itu, KBRI Riyadh mengimbau seluruh WNI di Arab Saudi untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan ke Kota Makkah dan Madinah," sebut pernyataan KBRI Riyadh.

Menurut KBRI Riyadh, pada 7 Maret 2020, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud telah mengeluarkan dekret untuk membuka kembali pelataran tawaf. Namun, pembukaan pelataran tawaf bukan diperuntukkan bagi para jemaah umrah, melainkan untuk tawaf-tawaf sunah yang bukan bagian dari tawaf umrah.

"WNI di Arab Saudi juga perlu berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi terkait coronavirus mengingat ancaman bagi penyebar hoaks di Arab Saudi sangat tinggi, yaitu denda 3 juta riyal dan penjara lima tahun," ungkap KBRI Riyadh.

Yth. Bapak Ibu Warga Negara Indonesia di Arab Saudi,
Disampaikan Himbauan KBRI Riyadh terkait perkembangan terkini wabah virus Corona (COVID-19) di Arab Saudi, dan prosedur masuk ke Arab Saudi dengan pesawat udara.@Kemlu_RI @safetravelkemlu@KemenkesRI #NegaraMelindungi pic.twitter.com/1SBqh3NsVF