sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KBRI Riyadh: Larangan sementara umrah masih berlaku

Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud telah mengeluarkan dekret untuk membuka kembali pelataran tawaf, namun bukan untuk umrah.

Khairisa Ferida
Khairisa Ferida Minggu, 08 Mar 2020 08:56 WIB
KBRI Riyadh: Larangan sementara umrah masih berlaku

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi, pada Minggu (8/3) menyatakan bahwa hingga saat ini masih berlaku larangan sementara untuk tidak melakukan ibadah umrah bagi jemaah dari seluruh negara, termasuk bagi jemaah asal Arab Saudi serta ekspatriat yang tinggal di luar dan di dalam kota Makkah dan Madinah.

"Terkait hal itu, KBRI Riyadh mengimbau seluruh WNI di Arab Saudi untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan ke Kota Makkah dan Madinah," sebut pernyataan KBRI Riyadh.

Menurut KBRI Riyadh, pada 7 Maret 2020, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud telah mengeluarkan dekret untuk membuka kembali pelataran tawaf. Namun, pembukaan pelataran tawaf bukan diperuntukkan bagi para jemaah umrah, melainkan untuk tawaf-tawaf sunah yang bukan bagian dari tawaf umrah.

"WNI di Arab Saudi juga perlu berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi terkait coronavirus mengingat ancaman bagi penyebar hoaks di Arab Saudi sangat tinggi, yaitu denda 3 juta riyal dan penjara lima tahun," ungkap KBRI Riyadh.

Hingga berita ini diturunkan, terdapat tujuh orang positif coronavirus jenis baru di Arab Saudi. Seluruhnya masih menjalani perawatan yang menyeluruh dan terisolasi oleh otoritas kesehatan Arab Saudi. 

KBRI Riyadh meminta WNI di Arab Saudi untuk tetap tenang, waspada, senantiasa mengikuti petunjuk resmi dari otoritas setempat, dan selalu menjaga kesehatan diri dan keluarga.

Terkait dengan upaya pencegahan penyebaran coronavirus jenis baru di Arab Saudi, pada Jumat (6/3), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi merilis edaran. 

Sponsored

Edaran tersebut menyatakan bahwa seluruh kedatangan pesawat udara dari Uni Emirat Arab, Kuwait, dan Bahrain untuk sementara akan dibatasi melalui tiga bandara, yaitu Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah, dan Bandara Internasional King Fahd di Dammam. Perbatasan darat Arab Saudi dengan ketiga negara tersebut hanya dapat dilalui oleh truk pengangkut barang komersial, dengan dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh awak truk tersebut.

Setiap individu yang masuk ke wilayah Arab Saudi dengan visa baru atau yang masih berlaku, yang datang dari negara berisiko terkena wabah coronavirus (sesuai daftar yang dikeluarkan otoritas kesehatan Arab Saudi), maka yang bersangkutan harus menyerahkan sertifikat uji laboratorium PCR (Polumerase Chain Reaction) yang menyatakan bebas infeksi coronavirus jenis baru.

"Maskapai penerbangan harus pastikan sertifikat tersebut valid dan diterbitkan dalam waktu kurang dari 24 jam sebelum penumpang tersebut naik ke pesawat udara. Peraturan ini berlaku bagi mereka yang pernah tinggal di negara-negara tersebut selama 14 hari sebelum memasuki Arab Saudi," jelas KBRI Riyadh mengutip edaran Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

Kedutaan-kedutaan Arab Saudi di negara-negara yang masuk dalam daftar yang dikeluarkan otoritas kesehatan Arab Saudi harus menunjuk laboratorium yang diakreditasi oleh Lembaga Nasional Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di masing-masing negara tersebut.

Pengecualian terhadap prosedur tersebut akan diberikan kepada kasus-kasus terkait kemanusiaan dan sosial, yang sesuai dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Selain itu, dalam edarannya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga menyatakan bahwa per Sabtu (7/3), Kementerian Olahraga Arab Saudi melarang kehadiran penonton pada setiap kegiatan olahraga, dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran coronavirus jenis baru.

"Dalam keadaan mendesak, WNI dapat menghubungi nomor hotline perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi, yaitu KBRI Riyadh +966569173990 dan +966569094526 serta KJRI Jeddah +966503609667," ujar KBRI Riyadh.

Berita Lainnya
×
tekid