KBRI Washington minta WNI patuhi imbauan tak keluar rumah

Amerika Serikat telah mencatat lebih dari 163.000 kasus positif Covid-19, tertinggi di dunia.

Seorang perempuan memakai masker di New York City, Amerika Serikat, Sabtu (28/3), di tengah pandemik Covid-19. ANTARA FOTO/REUTERS/Andrew Kelly

KBRI Washington pada Senin (30/3) mengumumkan bahwa otoritas District of Columbia (DC), Amerika Serikat, telah meminta warga tidak meninggalkan rumah kecuali untuk kegiatan yang bersifat esensial. Kebijakan tersebut merupakan upaya untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dari coronavirus jenis baru.

Sore ini (3/30), @MayorBowser dari District of Columbia telah mengeluarkan #StayAtHomeOrder & memerintahkan warga DC untuk tidak meninggalkan rumah kecuali untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat esensial.#StopCOVID19 #DiRumahAja #StopTheSpread #LawanCOVID19 #StayHomeSaveLives pic.twitter.com/e7EucbNGt1 — IndonesianEmbassy DC (@KBRIWashDC) March 30, 2020

Melalui twitnya, KBRI Washington menjelaskan bahwa perintah yang disebut "Stay-at-Home Order" tersebut mulai berlaku pada Rabu (1/4) pukul 00.01 waktu setempat.

"Warga diperbolehkan untuk meninggalkan rumah antara lain untuk mencari perawatan medis yang tidak dapat dilakukan secara jarak jauh, melakukan atau mengakses fungsi pemerintah, bekerja di tempat-tempat usaha esensial, serta melakukan perjalanan esensial," jelas KBRI Washington.

Lebih lanjut, KBRI menjelaskan bahwa warga yang dengan sengaja melanggar perintah tersebut dapat dipenjara lebih dari 90 hari dan dijatuhkan denda maksimal US$5.000.