sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KBRI Washington minta WNI patuhi imbauan tak keluar rumah

Amerika Serikat telah mencatat lebih dari 163.000 kasus positif Covid-19, tertinggi di dunia.

Valerie Dante
Valerie Dante Selasa, 31 Mar 2020 09:31 WIB
KBRI Washington minta WNI patuhi imbauan tak keluar rumah

KBRI Washington pada Senin (30/3) mengumumkan bahwa otoritas District of Columbia (DC), Amerika Serikat, telah meminta warga tidak meninggalkan rumah kecuali untuk kegiatan yang bersifat esensial. Kebijakan tersebut merupakan upaya untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dari coronavirus jenis baru.

Melalui twitnya, KBRI Washington menjelaskan bahwa perintah yang disebut "Stay-at-Home Order" tersebut mulai berlaku pada Rabu (1/4) pukul 00.01 waktu setempat.

"Warga diperbolehkan untuk meninggalkan rumah antara lain untuk mencari perawatan medis yang tidak dapat dilakukan secara jarak jauh, melakukan atau mengakses fungsi pemerintah, bekerja di tempat-tempat usaha esensial, serta melakukan perjalanan esensial," jelas KBRI Washington.

Lebih lanjut, KBRI menjelaskan bahwa warga yang dengan sengaja melanggar perintah tersebut dapat dipenjara lebih dari 90 hari dan dijatuhkan denda maksimal US$5.000.

"WNI di DC dimohon tetap tenang dan mematuhi ketentuan yang berlaku," ujar KBRI Washington.

Menurut situs pelacak Johns Hopkins dan worldometer.info, AS mencatat lebih dari 163.000 kasus positif Covid-19. Dari jumlah itu, lebih dari 3.000 meninggal dan pasien yang dinyatakan sembuh melampaui 5.000.

Perintah untuk tetap di rumah juga dikeluarkan oleh Gubernur Ralph Northam untuk Negara Bagian Virginia. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 30 Maret hingga 10 Juni.

Sponsored

"Perintah tersebut juga mewajibkan semua lembaga pendidikan tinggi Virginia untuk menghentikan kelas dan kegiatan belajar-mengajar tatap muka ... WNI di Virginia dimohon untuk tetap tenang dan mematuhi kebijakan yang berlaku," twit KBRI Washington.

KBRI Washington mengumumkan bahwa perintah serupa dikeluarkan oleh otoritas di Negara Bagian Maryland.

Perintah yang mulai berlaku sejak Senin tersebut mengharuskan warga Maryland untuk tidak meninggalkan rumah kecuali ada keperluan mendesak dan melakukan social distancing jika berada di ruang publik.

"Warga Maryland diimbau untuk tidak bepergian keluar negara bagian jika tidak betul-betul diperlukan. Bagi yang telah bepergian keluar Maryland, dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari," jelas KBRI Washington.

Hanya tempat-tempat usaha yang bersifat esensial yang masih diperbolehkan untuk beroperasi di Maryland dan tempat-tempat tersebut pun diminta untuk mengurangi skala operasionalnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid