Kedubes Selandia Baru: Pelaku teror Christchurch tidak dihukum mati

50 orang tewas dalam serangan teror yang melanda dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru.

Warga saling berpelukan saat mereka menghadiri upacara pemakaman korban serangan mesjid di Memorial Park Cemetery di Christchurch, Selandia Baru, Kamis (21/3/2019). ANTARA FOTO/REUTERS/Edgar Su

Kuasa Usaha Kedutaan Besar Selandia Baru Roy Ferguson mengatakan pelaku teror di dua masjid di Christchurch tidak akan dihukum mati, melainkan dipenjara dalam waktu yang lama.

"Di Selandia Baru tidak ada hukuman mati," kata Ferguson dalam jumpa persnya bersama pimpinan Majelis Ulama Indonesia di Gedung MUI, Jakarta, Jumat (22/3).

Menurut dia, tragedi teror di Christchurch merupakan kejadian paling mematikan di Selandia Baru. Korban tewas serangan penembakan massal di Christchurch mencapai 50 orang.

Setelah kejadian berdarah tersebut, Ferguson mengatakan, Selandia Baru mengetatkan keamanannya termasuk mengintensifkan kegiatan intelijen kontrateroris.

"Di negara kami, polisi sehari-hari bekerja tanpa membawa senjata. Tetapi setelah kejadian tersebut, kini polisi yang berjaga di masjid membawa senjata untuk menjamin keamanan," jelas Ferguson.