sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kedubes Selandia Baru: Pelaku teror Christchurch tidak dihukum mati

50 orang tewas dalam serangan teror yang melanda dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru.

Khairisa Ferida
Khairisa Ferida Jumat, 22 Mar 2019 17:18 WIB
Kedubes Selandia Baru: Pelaku teror Christchurch tidak dihukum mati

Kuasa Usaha Kedutaan Besar Selandia Baru Roy Ferguson mengatakan pelaku teror di dua masjid di Christchurch tidak akan dihukum mati, melainkan dipenjara dalam waktu yang lama.

"Di Selandia Baru tidak ada hukuman mati," kata Ferguson dalam jumpa persnya bersama pimpinan Majelis Ulama Indonesia di Gedung MUI, Jakarta, Jumat (22/3).

Menurut dia, tragedi teror di Christchurch merupakan kejadian paling mematikan di Selandia Baru. Korban tewas serangan penembakan massal di Christchurch mencapai 50 orang.

Setelah kejadian berdarah tersebut, Ferguson mengatakan, Selandia Baru mengetatkan keamanannya termasuk mengintensifkan kegiatan intelijen kontrateroris.

"Di negara kami, polisi sehari-hari bekerja tanpa membawa senjata. Tetapi setelah kejadian tersebut, kini polisi yang berjaga di masjid membawa senjata untuk menjamin keamanan," jelas Ferguson.

Ferguson mengatakan pemerintah Selandia Baru tidak akan menyebut nama pelaku karena itu akan memopulerkan figur dan tindakan terornya. Hal itu sebagaimana disampaikan Perdana Menteri Jacinda Ardren yang tidak akan menyebutkan nama teroris tersebut dalam berbagai kesempatan.

Di sisi lain, lanjut dia, lebih baik menyebut nama-nama korban tragedi penembakan guna mengingatkan mengenai bencana kemanusiaan yang pernah terjadi di Negeri Kiwi itu.

"Terorisme tidak memiliki agama sehingga aksi teror apapun tidak terkait dengan itu. Katakan tidak pada kekerasan, ekstremisme dan terorisme," katanya. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid