Sri Lanka tiru Filipina, hukum mati pengedar narkoba

Sri Lanka telah menjadi titik transit yang semakin penting dalam kasus penyelundupan narkoba.

Ilustrasi / Pexels

Sri Lanka akan mulai menerapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba, mengakhiri nyaris separuh abad moraturium eksekusi. Para pejabat di negara itu secara eksplisit berjanji untuk "meniru keberhasilan" perang narkoba di Filipina.

Keputusan Sri Lanka untuk mencontoh Filipina, mau tidak mau mengundang kecaman. 

Dilansir Reuters, Filipina di bawah kepemimpinan Presiden Rodrigo Duterte telah menewaskan 4.200 tersangka narkoba. Namun kelompok-kelompok pemantau HAM menyebutkan bahwa angka sebenarnya setidaknya bisa tiga kali lipat dari itu.

Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena telah menegaskan kepada jajaran kabinetnya bahwa dia "siap untuk menandatangani surat perintah eksekusi" bagi para pelaku kejahatan narkoba yang berulang. Demikian ungkap juru bicara presiden Rajitha Senaratne, seperti dikutip dari The Guardian, Kamis (12/7). 

"Mulai sekarang, kami akan menggantung pelaku kejahatan narkoba tanpa memberi pengampunan atas hukuman mati mereka," kata Senaratne.