sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sri Lanka tiru Filipina, hukum mati pengedar narkoba

Sri Lanka telah menjadi titik transit yang semakin penting dalam kasus penyelundupan narkoba.

Khairisa Ferida
Khairisa Ferida Kamis, 12 Jul 2018 13:05 WIB
Sri Lanka tiru Filipina, hukum mati pengedar narkoba

Sri Lanka akan mulai menerapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba, mengakhiri nyaris separuh abad moraturium eksekusi. Para pejabat di negara itu secara eksplisit berjanji untuk "meniru keberhasilan" perang narkoba di Filipina.

Keputusan Sri Lanka untuk mencontoh Filipina, mau tidak mau mengundang kecaman. 

Dilansir Reuters, Filipina di bawah kepemimpinan Presiden Rodrigo Duterte telah menewaskan 4.200 tersangka narkoba. Namun kelompok-kelompok pemantau HAM menyebutkan bahwa angka sebenarnya setidaknya bisa tiga kali lipat dari itu.

Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena telah menegaskan kepada jajaran kabinetnya bahwa dia "siap untuk menandatangani surat perintah eksekusi" bagi para pelaku kejahatan narkoba yang berulang. Demikian ungkap juru bicara presiden Rajitha Senaratne, seperti dikutip dari The Guardian, Kamis (12/7). 

"Mulai sekarang, kami akan menggantung pelaku kejahatan narkoba tanpa memberi pengampunan atas hukuman mati mereka," kata Senaratne.

Sejak tahun 1976, Sri Lanka telah mengubah hukuman mati bagi para pelaku kejahatan berat menjadi penjara seumur hidup. Pada tahun itu pula, eksekusi terakhir terjadi.

Senaratne menjelaskan, saat ini terdapat 19 pelaku kejahatan narkoba yang divonis seumur hidup. Menurut media lokal yang mengutip pernyataan Senaratne, kini mereka akan menghadapi eksekusi mati.

Pihak berwenang mengatakan, pendekatan yang lebih ketat diperlukan untuk memerangi apa yang mereka laporkan sebagai peningkatan kejahatan terkait narkoba.

Sponsored

Mengutip sebuah kasus dalam pekan ini, Senaratne mengatakan seorang pengedar narkoba, yang dihukum seumur hidup tidak berhenti berulah. Dari balik jeruji besi, dia telah mengatur impor 100 kilogram heroin.

"Kami diberitahu bahwa Filipina telah berhasil mengerahkan tentara dan menangani persoalan ini. Kami akan mencoba untuk meniru kesuksesan mereka," ungkap Senaratne.

Para menteri Sri Lanka telah lama menyatakan bahwa kejahatan narkoba yang berkembang di negara harus segera dicari solusinya. Mereka menjelaskan bahwa Sri Lanka telah menjadi titik transit yang semakin penting dalam kasus penyelundupan narkoba.

Pada tahun 2016, Biro Narkoba Kepolisian Sri Lanka menyita lebih dari 900 kilogram kokain dari kapal India yang bersandar di Kolombo. Peristiwa ini merupakan salah satu dari temuan narkoba terbesar di kawasan.

Keputusan untuk mengakhiri moratorium eksekusi di Sri Lanka terjadi di tengah ada upaya oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia lokal pada tahun 2016 untuk membujuk Presiden Sirisena untuk secara resmi mencabut hukuman mati.

Berita Lainnya
×
tekid