Kemlu konfirmasi 1 WNI di Taiwan terjangkit coronavirus

WNI tersebut berstatus sebagai pekerja migran ilegal.

Umat Katolik di Filipina memakai masker dalam misa Rabu Abu di National Shrine of Our Mother of Perpetual Help, Paranaque City, Metro Manila, Rabu (26/2). ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengonfirmasi bahwa seorang perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah terjangkit coronavirus jenis baru di Taiwan, membuat total pasien terinfeksi di negara itu menjadi 32 dengan satu kematian.

"Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei telah menerima informasi dari otoritas Taiwan bahwa terdapat seorang PMI yang terkonfirmasi positif coronavirus di Taipei," jelas Judha melalui pesan singkat pada Kamis (27/2).

Dia menjelaskan bahwa PMI tersebut berstatus ilegal atau undocumented dan bekerja sebagai pengasuh bagi lansia.

"Saat ini, yang bersangkutan dirawat di bangsal isolasi di sebuah rumah sakit di Taipei dan kondisinya stabil," tutur Judha.

KDEI Taipei telah berkoordinasi dengan otoritas kesehatan Taiwan untuk memastikan PMI tersebut ditangani sebaik mungkin dan akan terus memantau perkembangan kondisinya.