Kemlu selidiki dugaan penyiksaan 4 ABK WNI

KBRI Beijing telah meminta konfirmasi dari otoritas China, termasuk kepada pihak pemilik kapal, mengenai kronologi dan informasi lengkap.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Kemlu RI

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyatakan, pihaknya sedang menyelidiki dugaan penyiksaan empat WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal berbendera China.

"Kemlu RI telah mendapat informasi mengenai kasus yang menimpa empat ABK WNI yang dalam sebuah video mengaku tidak menerima gaji, mendapat kekerasan, serta bekerja dengan jam kerja yang berlebihan," jelas Judha dalam pengarahan media secara virtual pada Kamis (27/8).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kemlu menghubungi PT Raja Crew Atlantik (RCA), perusahaan yang menyalurkan pengiriman keempat ABK itu. Namun, hingga saat ini, Judha mengaku belum mendapatkan tanggapan.

Selain itu, Kemlu juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan sebagai pihak yang mengeluarkan izin terhadap perusahaan-perusahaan yang menempatkan ABK ke luar negeri.

"Berdasarkan informasi dari kemenaker dan kemenhub, PT RCA tidak memiliki izin untuk menempatkan ABK WNI ke luar negeri," sambung Judha.