KJRI pantau kasus jurnalis WNI yang tertembak di Hong Kong

KJRI mengimbau WNI yang berada di Hong Kong untuk menjauhi pusat keramaian dan tidak ikut serta dalam kegiatan politik apa pun.

Polisi antihuru-hara menangkap seorang demonstran dalam protes antipemerintah di Distrik Mong Kok, Hong Kong, Senin (7/10). ANTARA FOTO/REUTERS/Jorge Silva

KJRI Hong Kong terus mendampingi dan memonitor proses hukum atas insiden jurnalis WNI, Veby Mega Indah, yang terkena pantulan peluru karet polisi saat meliput demonstrasi di kota itu pada 29 September.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menyatakan bahwa Veby telah menunjuk pengacara untuk melayangkan gugatan terhadap otoritas Hong Kong.

"Dalam hal ini, KJRI terus mendampingi dan memonitor proses hukum yang akan dilaksanakan untuk memastikan hak-hak Ibu Veby terpenuhi," ujar Judha di Kemlu RI, Jakarta, pada Selasa (8/10).

Judha menyatakan bahwa KJRI Hong Kong sudah mengirimkan nota resmi kepada otoritas setempat untuk meminta informasi lengkap terkait penyelidikan kasus tersebut.

"Hingga kini belum ada respons, jadi mungkin masih dalam penyelidikan kepolisian Hong Kong," lanjut dia. "Kami masih menunggu."