Langgar 'daftar merah', Arab Saudi berlakukan 3 tahun larangan ke luar negeri

Indonesia menjadi salah satu negara yang masuk ke dalam 'daftar merah' yang tidak boleh dikunjungi warga Arab Saudi.

ilustrasi. foto Pixabay

Arab Saudi akan memberlakukan larangan perjalanan tiga tahun bagi warganya yang mengunjungi tujuan-tujuan di "daftar merah" hotspot virus corona kerajaan. Tindakan tegas ini untuk memperlambat penyebaran COVID-19 dan varian Delta yang lebih menular

"Bepergian ke negara-negara terlarang merupakan pelanggaran nyata terhadap pembatasan perjalanan terkait COVID-19 dan instruksi kerajaan yang diperbarui," kata kantor berita SPA mengutip seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri.

"Mereka yang melanggar larangan bepergian akan dimintai pertanggungjawaban dan diganjar dengan hukuman berat. Termasuk larangan bepergian ke luar negeri untuk jangka waktu tiga tahun, kata sumber itu.

Negara-negara yang saat ini masuk dalam “daftar merah” termasuk Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam, dan Uni Emirat Arab (UEA). Indonesia juga masuk dalam daftar itu.

Otoritas kesehatan Saudi mengumumkan 1.334 kasus baru COVID-19 yang dikonfirmasi pada hari Rabu (28/7), sehingga totalnya menjadi lebih dari 522.100 sejak awal pandemi. Kerajaan telah mencatat 8.200 kematian akibat virus tersebut.