Haji 2022: Larangan masuk ke Makkah untuk ekspatriat mulai berlaku

Semua kendaraan dan penduduk yang tidak memiliki dokumen yang diperlukan akan diminta untuk berputar balik

Ilustrasi. Foto Pixabay

Larangan masuk ke Makkah untuk ekspatriat tanpa izin mulai berlaku pada Kamis (26/5) waktu setempat.

Juru Bicara Keamanan Publik Jenderal Sami Al-Shuwairekh mengatakan, hal itu sejalan dengan pelaksanaan instruksi terkait pengaturan haji pada tahun ini.

“Sesuai instruksi ini, hanya ekspatriat yang mendapatkan izin masuk ke Makkah yang akan diizinkan masuk ke kota suci mulai Kamis, 25 Syawal/26 Mei. Mereka dapat memperoleh izin dari pusat kontrol keamanan di titik masuk ke Mekah,” kata dia.

Semua kendaraan dan penduduk ekspatriat yang tidak memiliki dokumen yang diperlukan akan diminta untuk berputar balik, katanya, sambil mencatat bahwa dokumen-dokumen ini termasuk izin masuk untuk bekerja di tempat-tempat suci yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, izin tinggal (iqama) yang dikeluarkan dari Makkah, izin umrah, dan izin haji.

Sementara itu, pada tahun ini, Arab Saudi memberikan kuota haji Indonesia sebesar 100.051 orang. Kuota ini terdiri atas 92.825 haji regular dan 7.226 haji khusus. Jemaah akan mulai masuk asrama haji pada 3 Juni dan pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama dilakukan pada 4 Juni 2022.