Opsi perawan dihapus dari formulir pernikahan di Bangladesh

Keputusan pengadilan tertinggi Bangladesh ini disambut baik oleh kelompok-kelompok pemantau hak asasi perempuan.

Ilustrasi / Pixabay

Pengadilan tertinggi di Bangladesh pada Minggu (25/8) memutuskan bahwa perempuan di negara itu tidak lagi diwajibkan mencantumkan mereka perawan dalam formulir pendaftaran perkawinan. 

Kata "perawan" atau "kumari" dalam bahasa Bengali diperintahkan untuk diganti dengan "belum menikah" atau "obibahita". Adapun opsi lain, yaitu "janda" dan "bercerai" tidak mengalami perubahan. 

Kelompok-kelompok pemantau hak asasi perempuan, yang keberatan dengan kata "perawan" karena menilainya melanggar privasi, menyambut baik keputusan tersebut.

Secara terpisah, pengadilan menyatakan bahwa calon pengantin pria sekarang juga harus menyertakan status perkawinan mereka apakah belum menikah, bercerai atau duda ditinggal mati.

Perubahan diharapkan akan mulai berlaku dalam beberapa bulan ketika putusan penuh pengadilan secara resmi dirilis.