Pakar HAM PBB desak Singapura hentikan eksekusi warga Malaysia 

PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob telah menulis surat kepada timpalannya dari Singapura Lee Hsien Loong, dengan meminta keringanan hukuman.

Ilustrasi. Pixabay

Sekelompok pakar hak asasi manusia PBB telah mengajukan banding ke Singapura pada Selasa (9/11), untuk menghentikan eksekusi terhadap seorang warga Malaysia yang menyelundupkan narkoba ke negara itu yang dijadwalkan minggu ini. Banding diajukan dengan alasan bahwa ia memiliki cacat intelektual.

Nagaenthran Dharmalingam (33) dijadwalkan mendapatkan hukuman gantung pada Rabu (10/11), tetapi pengadilan menunda eksekusinya sambil menunggu banding untuk didengar pada Selasa (9/11).

Pakar independen PBB meminta Singapura untuk meringankan hukuman mati terhadap Nagaenthran, agar sejalan dengan hukum hak asasi manusia internasional. Singapura dikenal memiliki beberapa undang-undang terberat di dunia tentang narkoba.

Pengacara Nagaenthran, M Ravi, dan para aktivis mengatakan kecerdasan terdakwa berada pada tingkat yang diakui sebagai cacat mental. Ia juga memiliki gangguan lain yang memengaruhi pengambilan keputusan dan kontrol impulsnya.

"Kami sangat prihatin jika banding ditolak, dia masih bisa dieksekusi dalam waktu dekat," kata para ahli dalam sebuah pernyataan.