PBB: Ganja bukan narkotika berbahaya

PBB melakukan pemungutan suara untuk menghapus ganja dari kategori obat berbahaya.

Foto ilustrasi Ganja/Pixabay.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melakukan pemungutan suara untuk menghapus ganja dari kategori obat berbahaya untuk keperluan medis. Keputusan ini membuka jalan bagi perluasan penelitian ganja di seluruh dunia dan penggunaan ganja dalam obat-obatan.

Dilansir dari New York Times, pemungutan suara dilakukan oleh Komisi Obat dan Narkotika (CND) di Wina. Sebanyak 53 negara anggota berpartisipasi dalam voting. Hasilnya, 27 negara menyetujui penggunaan ganja dalam dunia medis, 25 negara menolak, dan 2 negara abstain.

CND sengaja melakukan pemungutan suara untuk menghapus ganja dari obat berbahaya untuk kepentingan medis, termasuk mempertimbangkan serangkaian rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang klafisifikasi ulang ganja dan turunannya.

Meski demikian, hal itu berpusat pada rekomendasi untuk menghilangkan ganja dari Jadwal IV Konvensi Tunggal 1961 tentang narkotika, yang mengakategorikan ganja masuk ke dalam opioid berbahaya dan adiktif seperti heroin.

Dikutip dari laman resmi PBB, CND telah membuka peluang untuk mengenal potensi pengobatan dan terapi dengan obat-obatan dari bahan ganja yang umum digunakan, tetapi sebagian besar masih ilegal.