Pekerja migran Indonesia dilarang masuk Taiwan

Taiwan melihat terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sejumlah WNI antre untuk mendaftar ketika proses repatriasi pekerja migran Indoonesia di Bandar Udara Internasional Colombo, Sri Lanka, Jumat (24/4/2020). Foto Antara/Lutfi Andaru.

Pusat Komando Epidemi Pusat (CECC) Taiwan pada Senin (30/11) mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan larangan masuk terhadap semua pekerja migran dari Indonesia mulai 4 Desember. Langkah ini dilakukan karena otoritas kesehatan setempat melihat terjadinya lonjakan kasus infeksi Covid-19 di Indonesia.

Dalam konferensi pers pada Senin sore, Menteri Kesehaan dan Kepala CECC Chen Shih-chung menyatakan bahwa langkah itu diambil menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Tujuannya, untuk mengurangi arus masuk pekerja migran yang terinfeksi, larangan masuk akan diberlakukan terhadap seluruh pekerja migran yang masuk dari Indonesia.

Dia menambahkan, larangan tersebut akan diberlakukan hingga 18 Desember. Setelahnya, pemerintah kembali berunding untuk menentukan apakah akan melonggarkan atau memperketat larangan masuk.

Menurut Kementerian Tenaga Kerja Taiwan, sejak 17 Maret, seluruh pekerja migran yang tiba di Taiwan harus menjalani karantina selama 14 hari. Sejak saat itu, sebanyak 7.279 pekerja migran Indonesia telah masuk ke Indonesia, termasuk 5.437 yang bekerja di bidang kesejahteraan sosial dan 1.842 di bidang industri.

Karena masuknya kasus Covid-19 yang dikonfirmasi di antara pekerja migran Indonesia dalam beberapa pekan terakhir, Chuang pada 20 November mengumumkan bahwa semua pekerja migran Indonesia yang telah memasuki negara itu sejak tanggal tersebut dan seterusnya harus menjalani karantina di pusat karantina resmi untuk memastikan pencegahan penularan virus.