Pelaku penembakan di masjid di Selandia Baru didakwa terorisme

Serangan di Christchurch, yang menewaskan 51 orang, adalah penembakan massal paling mematikan di Selandia Baru.

Ilustrasi / Pixabay

Kepolisian Selandia Baru menyatakan bahwa pria yang melakukan penembakan massal di dua masjid di Christchurch telah dijatuhi dakwaan melakukan tindakan terorisme.

Dalam pernyataan pada Selasa (21/5), Komisaris Polisi Mike Bush mengatakan Brenton Tarrant didakwa terorisme di bawah Pasal 6A dari UU Penindakan Terorisme 2002. "Tuduhan itu menyatakan bahwa aksi penembakan di Christchurch pada 15 Maret 2019 merupakan tindakan terorisme," jelasnya.

Polisi menyatakan sudah bertemu dengan lebih dari 200 orang, termasuk mereka yang selamat dari penembakan dan keluarga korban, untuk memberi tahu mengenai dakwaan baru tersebut.

Sebelumnya Tarrant sudah didakwa dengan 51 tuduhan pembunuhan dan 40 tuduhan upaya pembunuhan setelah serangan terhadap Masjid Al Noor dan Masjid Linwood. Warga Australia itu selanjutnya akan hadir di pengadilan pada Juni.

Serangan di Christchurch adalah penembakan massal paling mematikan di Selandia Baru. Setelahnya, parlemen segera memberikan suara untuk melarang senjata semi-otomatis gaya militer di negara itu sebagai bentuk pencegahan agar hal serupa tidak terjadi lagi.