Pengadilan Eropa anggap Uber sebagai perusahaan transportasi

Putusan Pengadilan Tinggi Eropa itu diprediksi akan berdampak pada regulasi sejumlah negara anggota terkait transportasi berbasis digital.

Aplikasi Uber. (foto: Pixabay)

European Court of Justice (ECJ) atau Pengadilan Tinggi Eropa, menetapkan bahwa Uber adalah perusahaan transportasi dan bukan perusahaan digital. Putusan yang dikeluarkan pada Rabu (20/12) ini diharapkan dapat mengakhiri pro-kontra keberadaan Uber dan diprediksi akan memiliki implikasi besar terkait regulasi di seluruh Eropa.


"Layanan yang disediakan oleh Uber menghubungkan individu dengan pengemudi non-profesional ditutupi oleh layanan di bidang transportasi," demikian bunyi putusan ECJ seperti dikutip dari CNBC.

Sebelumnya, Uber menganggap dirinya sebagai wahana informasi layanan masyarakat yang menghubungkan pengemudi dan penumpang melalui inter mediasi melalui aplikasi mereka.

Klasifikasi ini membuat Uber dapat melakukan pelayanan digital dan beroperasi secara bebas serta menguasai pasar Uni Eropa.

Namun, beberapa pemerintah Eropa berpendapat bahwa perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu harus dianggap sebagai perusahaan taksi. Selain itu, Uber harus mematuhi undang-undang transportasi Eropa.

"Keputusan ini tidak akan mengubah banyak hal di sebagian besar negara Uni Eropa di mana kita telah beroperasi di bawah undang-undang transportasi. Namun, jutaan orang Eropa masih terhalang untuk menggunakan aplikasi seperti kita," terang juru bicara Uber menanggapi putusan itu.
 

Kini, Uber menghadapi peraturan di 28 negara anggota Uni Eropa terkait transportasi dan perizinan. Bahkan, Uber tak bisa mengajukan banding atas putusan ECJ.