Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak penerapan kebijakan Gojek dan Grab terkait potongan aplikator atau platform sebesar 8% yang hanya berlaku bagi layanan pengantaran penumpang dengan kendaraan motor atau roda dua.
Pengurus SPAI, Lily Pujiati, mengatakan penolakan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa kebijakan itu bertentangan dengan komitmen Presiden saat peringatan May Day lalu. Saat itu, Presiden menyatakan bahwa potongan platform 8% berlaku bagi seluruh pekerja transportasi online, seperti ojek online, taksi online, dan kurir kargo.
Menurut SPAI, kebijakan tersebut semestinya mencakup seluruh pekerja transportasi online yang menjalankan pekerjaan pengantaran penumpang maupun barang, termasuk makanan, dengan menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, maupun kendaraan lainnya.
Lebih jauh, SPAI mencermati aturan sepihak yang kerap dilakukan perusahaan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, InDrive, ShopeeFood, Lalamove, Deliveree, Borzo, Green SM, dan lainnya terjadi karena belum adanya pengakuan status pekerja bagi pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo.
Dampaknya, pekerja transportasi online masih menghadapi pendapatan yang dinilai tidak manusiawi, yakni sekitar Rp100.000 per hari. Angka tersebut berada jauh di bawah standar upah minimum, seperti UMP Jakarta yang mencapai Rp5,7 juta. Selain itu, mereka juga menghadapi kondisi kerja yang tidak layak, termasuk jam kerja panjang hingga 12–18 jam per hari yang sangat rawan menimbulkan kecelakaan kerja di jalan raya.
SPAI juga menilai para pekerja transportasi online belum mendapatkan hak-hak dasar pekerja, seperti upah layak, jam kerja 8 jam, cuti haid dan melahirkan, dukungan bagi penyandang disabilitas, jaminan sosial, hak membentuk serikat pekerja, serta perundingan kerja bersama.
Karena itu, SPAI mendesak pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform. Menurut SPAI, pada Juni lalu pemerintah telah menyetujui agar konvensi tersebut disahkan dalam Sidang ILO pada sesi International Labour Conference (ILC) ke-114.
Bersamaan dengan itu, SPAI juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, segera memasukkan aturan perlindungan bagi pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo ke dalam skema hubungan kerja dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.