Dunia

Pengadilan Tinggi Tokyo vonis bebas 2 WNI dari tuduhan penyelundupan narkoba

A dan I divonis bersalah dan dihukum enam tahun penjara serta denda masing-masing 2 juta yen pada sidang pengadilan tingkat pertama.

Minggu, 18 Juli 2021 19:45

Dua Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial A dan I, yang merupakan terduga tuduhan penyelundupan narkoba jenis methamphetamine untuk kepentingan bisnis secara ilegal ke Jepang pada 2019, divonis bebas oleh pihak Panel Hakim Pengadilan Tinggi Tokyo pada Selasa (13/7).

A dan I sendiri telah menjalani proses hukum di Jepang, karena semua WNI saat berada di luar negeri wajib mematuhi hukum negara setempat, dan upaya perlindungan yang diberikan KBRI tidak mengambil alih kesalahan pidana maupun perdata.

A dan I divonis bersalah dan dihukum enam tahun penjara serta denda masing-masing 2 juta yen pada sidang pengadilan tingkat pertama. Keputusan tersebut berdasarkan atas pelanggaran Japan Customs Law Pasal 109 dan Pasal 69, Japan Stimulant Drug Control Act Pasal 41 Ayat 2 dan Japan Penal Code Pasal 60.

Hal ini disambut gembira oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang, Heri Akhmadi. Tak lupa, ia juga mengapresiasi kerja keras dari Tim Perlindungan WNI Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo bersama tim pengacara yang memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi kedua orang tersebut selama dua tahun.

Keduanya menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan pendampingan KBRI Tokyo sejak ditangkap kepolisian Jepang dan menjalani hari-hari di penjara Chiba dan Tokyo hingga proses persidangan.

Eqqi Syahputra Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait