Pentingnya Uni Eropa dalam meningkatkan ekspor Indonesia

Uni Eropa terdiri dari 27 negara anggota dengan total populasi 517 juta jiwa.

Ilustrasi. Pixabay

Uni Eropa, yang terdiri dari 27 negara dengan total populasi 517 juta jiwa, memiliki posisi strategis dalam memasarkan produk asal Indonesia. Jika dapat masuk ke salah satu negara, maka berpotensi beredar di negara-negara anggota lainnya.

Alasan lainnya, memiliki regulasi single market/customs union sehingga produk menjadi berdaya saing. Uni Eropa dinilai menetapkan standar internasional serta menerapkan best practice supply chain. Namun, alasan-alasan tersebut bisa berubah mengikuti persepsi dan selera konsumen pada umumnya.

"Atase Perdagangan RI tidak hanya melakukan promosi untuk produk Indonesia, tetapi secara subtansial juga melakukan monitoring regulasi ke ibu kotanya Uni Eropa," ujar Atase Perdagangan RI di Brussels, Merry Astrid Indriasari, dalam webinar "Peluang & Tantangan Ekspor Produk Indonesia ke Eropa", Minggu (3/10).

Dirinya melanjutkan, Eropa menganggap dirinya menjadi salah satu pasar terbesar mengingat GDP-nya nomor dua di dunia, share PNB lebih dari 20%, serta importir barang dan jasa ke-2 di dunia. Karenanya, "Benua Biru" cenderung ingin mengukuhkan sebagai kekuatan regulasi global.

Sejauh ini, Uni Eropa menjadi tujuan ekspor ketiga Indonesia setelah China dan Amerika Serikat (AS). Total perdagangannya pada 2020 sekitar US$26,36 miliar, sebesar US$14,37 miliar di antaranya ekspor ke Uni Eropa, yang 1,64% lebih rendah daripada tahun sebelumnya.