Penyiksaan dan pelecehan narapidana, Jerman tuntut dokter rezim Assad

Alaa M ditangkap tahun lalu di negara bagian Hesse, Jerman tengah. Dia melarikan diri ke Jerman pada tahun 2015, dan belajar kedokteran.

ilustrasi. ist

Jaksa Jerman mengajukan tuntutan terhadap seorang dokter Suriah, Alaa M karena menyiksa dan melecehkan narapidana di rumah sakit militer rezim Assad.

Alaa M., yang ditangkap di Jerman tahun lalu, secara resmi didakwa melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di tanah airnya, menyiksa lebih dari selusin orang dan membunuh setidaknya satu tahanan dari April 2011 hingga akhir 2012.

Jaksa Federal yang mengumumkan tuntutan itu Rabu (29/7) mengatakan penyelidikan mereka telah mengungkapkan bahwa terdakwa bekerja sebagai dokter di beberapa rumah sakit militer dan penjara di Homs dan Damaskus, di mana metode penyiksaan kejam digunakan untuk mendapatkan pengakuan atau menghukum anggota oposisi.

Dakwaan tersebut mencantumkan setidaknya 18 kasus penyiksaan dan penganiayaan narapidana oleh Alaa M., termasuk pemukulan kejam terhadap tahanan, membakar bagian tubuh mereka dengan api, kekerasan seksual dan sterilisasi paksa pada seorang anak laki-laki berusia 14 tahun. Dia juga dituduh membunuh seorang tahanan dengan menyuntikkan zat mematikan.

Undang-undang unik Jerman, “Kode Kejahatan terhadap Hukum Internasional” memberikan pengadilan yurisdiksi universal atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan mereka dapat membuka penyelidikan penuh atas kejahatan semacam itu, bahkan ketika kejahatan tersebut tidak dilakukan di dalam wilayahnya.