sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyiksaan dan pelecehan narapidana, Jerman tuntut dokter rezim Assad

Alaa M ditangkap tahun lalu di negara bagian Hesse, Jerman tengah. Dia melarikan diri ke Jerman pada tahun 2015, dan belajar kedokteran.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Kamis, 29 Jul 2021 08:48 WIB
Penyiksaan dan pelecehan narapidana, Jerman tuntut dokter rezim Assad

Jaksa Jerman mengajukan tuntutan terhadap seorang dokter Suriah, Alaa M karena menyiksa dan melecehkan narapidana di rumah sakit militer rezim Assad.

Alaa M., yang ditangkap di Jerman tahun lalu, secara resmi didakwa melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di tanah airnya, menyiksa lebih dari selusin orang dan membunuh setidaknya satu tahanan dari April 2011 hingga akhir 2012.

Jaksa Federal yang mengumumkan tuntutan itu Rabu (29/7) mengatakan penyelidikan mereka telah mengungkapkan bahwa terdakwa bekerja sebagai dokter di beberapa rumah sakit militer dan penjara di Homs dan Damaskus, di mana metode penyiksaan kejam digunakan untuk mendapatkan pengakuan atau menghukum anggota oposisi.

Dakwaan tersebut mencantumkan setidaknya 18 kasus penyiksaan dan penganiayaan narapidana oleh Alaa M., termasuk pemukulan kejam terhadap tahanan, membakar bagian tubuh mereka dengan api, kekerasan seksual dan sterilisasi paksa pada seorang anak laki-laki berusia 14 tahun. Dia juga dituduh membunuh seorang tahanan dengan menyuntikkan zat mematikan.

Undang-undang unik Jerman, “Kode Kejahatan terhadap Hukum Internasional” memberikan pengadilan yurisdiksi universal atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan mereka dapat membuka penyelidikan penuh atas kejahatan semacam itu, bahkan ketika kejahatan tersebut tidak dilakukan di dalam wilayahnya.

Alaa M. ditangkap tahun lalu di negara bagian Hesse, Jerman tengah. Dia melarikan diri ke Jerman pada tahun 2015, dan belajar kedokteran di sana.

Pusat Eropa untuk Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (ECCHR) yang berbasis di Berlin telah menyambut inisiatif hukum oleh jaksa federal.

"Kejahatan berat terhadap masyarakat sipil Suriah tidak hanya terjadi di pusat-pusat penahanan badan intelijen: sistem penyiksaan dan pemusnahan Suriah rumit dan hanya ada berkat dukungan dari berbagai aktor," kata Sekretaris Jenderal ECCHR Wolfgang Kaleck di sebuah pernyataan.

Sponsored

"Dengan persidangan Alaa M., peran rumah sakit militer dan staf medis dalam sistem ini dapat diatasi untuk pertama kalinya. Ini adalah langkah penting bagi peradilan Jerman untuk melanjutkan apa yang telah dimulai dengan proses terhadap Anwar. R. di Koblenz," tambahnya.

Anwar R., mantan perwira intelijen rezim Assad, ditangkap di Jerman pada 2019, dan persidangannya berlanjut di Pengadilan Tinggi Regional Koblenz. Dia dituduh melakukan penyiksaan sistematis terhadap sedikitnya 4 ribu orang di fasilitas penahanan Al-Khatib di Damaskus.

Persidangan Alaa M. diperkirakan akan dimulai akhir tahun ini di Pengadilan Tinggi Regional Frankfurt. (Sumber:aa.com)

Berita Lainnya
×
tekid