Indonesia batasi perjalanan pendatang dari Korsel, Italia, dan Iran

Kebijakan tersebut diambil setelah melihat adanya peningkatan jumlah kasus infeksi coronavirus jenis baru di tiga negara tersebut.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam pengarahan media di Kemlu RI, Jakarta, pada Kamis (5/3). Alinea.id/Valerie Dante

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi pada Kamis (5/3) mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia akan mulai melarang masuk atau transit warga asing yang baru-baru ini mengunjungi sejumlah wilayah di Iran, Italia, dan Korea Selatan. Kebijakan tersebut diambil setelah melihat adanya peningkatan jumlah kasus infeksi coronavirus jenis baru di tiga negara tersebut.

"Akan ada larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan dari sejumlah wilayah di tiga negara. Untuk Iran yaitu dari Teheran, Qom, dan Provinsi Gilan. Italia yaitu wilayah Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont. Korea Selatan khusus dari Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsang," jelas Menlu Retno dalam pengarahan media di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta.

Sementara itu, pengunjung dari ketiga negara yang datang dari daerah di luar wilayah yang telah disebutkan Menlu Retno diwajibkan membawa surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan masing-masing negara.

"Surat keterangan kesehatan tersebut harus valid dan wajib diberikan kepada pihak maskapai pada saat melakukan check in," jelas Retno.

Tanpa surat keterangan kesehatan tersebut, pendatang akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.