sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Indonesia batasi perjalanan pendatang dari Korsel, Italia, dan Iran

Kebijakan tersebut diambil setelah melihat adanya peningkatan jumlah kasus infeksi coronavirus jenis baru di tiga negara tersebut.

Valerie Dante
Valerie Dante Kamis, 05 Mar 2020 14:24 WIB
Indonesia batasi perjalanan pendatang dari Korsel, Italia, dan Iran

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi pada Kamis (5/3) mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia akan mulai melarang masuk atau transit warga asing yang baru-baru ini mengunjungi sejumlah wilayah di Iran, Italia, dan Korea Selatan. Kebijakan tersebut diambil setelah melihat adanya peningkatan jumlah kasus infeksi coronavirus jenis baru di tiga negara tersebut.

"Akan ada larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan dari sejumlah wilayah di tiga negara. Untuk Iran yaitu dari Teheran, Qom, dan Provinsi Gilan. Italia yaitu wilayah Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont. Korea Selatan khusus dari Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsang," jelas Menlu Retno dalam pengarahan media di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta.

Sementara itu, pengunjung dari ketiga negara yang datang dari daerah di luar wilayah yang telah disebutkan Menlu Retno diwajibkan membawa surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan masing-masing negara.

"Surat keterangan kesehatan tersebut harus valid dan wajib diberikan kepada pihak maskapai pada saat melakukan check in," jelas Retno.

Tanpa surat keterangan kesehatan tersebut, pendatang akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.

Sebelum mendarat, pendatang dari Italia, Iran, dan Korea Selatan yang tidak berasal dari wilayah yang dilarang wajib mengisi Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Menlu Retno menjelaskan bahwa di dalam kartu tersebut, pendatang perlu mengisi keterangan riwayat perjalanan sebelum tiba di Indonesia. Apabila dalam 14 hari terakhir pendatang mengunjungi salah satu wilayah yang telah dilarang pemerintah Indonesia, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.

"Selain itu, WNI yang melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang sudah saya sebutkan tadi, wajib melewati pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan," lanjut dia.

Sponsored

Menlu Retno menyatakan, kebijakan baru tersebut mulai berlaku pada Minggu (8/3) pukul 00.00 WIB. Dia menekankan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi.

Sejauh ini, Korea Selatan mendeteksi 5.766 kasus infeksi dengan 35 kematian, Iran mencatat 2.922 kasus infeksi dengan 92 kematian, dan Italia 3.089 kasus penularan dengan 107 kematian.

Berita Lainnya
×
tekid