Arab Saudi hapus eksekusi mati pelaku kejahatan di bawah umur

Keputusan tersebut diyakini akan membantu Arab Saudi menciptakan hukum pidana yang lebih modern.

Ilustrasi Arab Saudi / Pixabay

Komisi Hak Asasi Manusia Arab Saudi (HRC) mengumumkan bahwa mereka tidak akan lagi menjatuhkan hukuman mati bagi terpidana yang melakukan kejahatan di bawah umur. Pernyataan tersebut mengutip dekret Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud.

"Dekret tersebut berarti setiap terpidana yang mendapat hukuman mati karena kejahatan yang dia lakukan ketika masih di bawah umur tidak akan lagi menghadapi eksekusi. Sebaliknya, individu tersebut akan menerima hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan remaja," jelas Presiden HRC Awwad Alawwad.

Tidak dijelaskan kapan perintah tersebut mulai berlaku.

Alawwad yakin, keputusan HRC akan membantu Arab Saudi menciptakan hukum pidana yang lebih modern.

"Ini adalah hari yang penting bagi Arab Saudi," kata Alawwad. "Keputusan ini membantu kami dalam menetapkan hukum pidana yang lebih modern dan menunjukkan komitmen kami untuk menindaklanjuti reformasi di seluruh sektor."