Selama 2020, Kemlu RI tangani 54.000 kasus perlindungan WNI

Lebih dari 172.000 WNI telah direpatriasi, lebih dari 1,2 juta sembako disalurkan selama 2020.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi / Kementerian Luar Negeri RI

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyatakan salah satu fokus utama diplomasi Indonesia pada 2020 adalah memperkuat perlindungan WNI.

Dalam upaya menjalankan fokus tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) selama 2020 telah menangani lebih dari 54.000 kasus terkait perlindungan WNI di luar negeri.

"Angka ini meningkat lebih dari 100% dari tahun 2019," jelas Menlu Retno dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri 2021 yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu (6/1).

Lebih lanjut, Menlu Retno memaparkan bahwa selama 2020, lebih dari 172.000 WNI telah direpatriasi, lebih dari 1,2 juta sembako disalurkan, serta sekitar 2.400 WNI yang terpapar Covid-19 di luar negeri mendapat pendampingan.

Selain itu, 17 WNI berhasil dibebaskan dari hukuman mati dan empat sandera dibebaskan. "Sebanyak Rp103,8 miliar hak finansial WNI atau pekerja migran Indonesia (PMI) telah diperjuangkan," tutur dia.