Sidang penembak masjid di Selandia Baru dimulai 24 Agustus

Aksi ekstremisme terhadap jemaah Masjid Al Noor di Christchruch terjadi pada 15 Maret 2019.

Ilustrasi. Pixabay

Sidang kasus penembakan dan pembunuhan puluhan jemaah muslim di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Centre, Christchurch, Selandia Baru, akan dimulai pada 24 Agustus 2020. Insiden terjadi pada 15 Maret 2019.

Warga negara Australia, Brenton Tarrant, mengaku bersalah atas 51 tuduhan pembunuhan, 40 tuduhan percobaan pembunuhan, dan satu tuduhan melakukan tindakan terorisme pada awal 2019.

Hakim Pengadilan Tinggi Selandia Baru, Cameron Mander, mengatakan, persidangannya diperkirakan akan berlangsung selama tiga hari. Dapat diperpanjang jika diperlukan.

Tarrant berada di bawah tahanan polisi sejak 15 Maret 2019, ketika dia ditangkap dan dituduh menggunakan senjata semiotomatis untuk menarget umat Islam yang menghadiri salat Jumat di dua masjid di Christchurch.

Dia menyiarkan serangan tersebut secara langsung melalui Facebook. Beberapa kelompok ekstremis di berbagai belahan dunia lalu menyatakan, tindakan Tarrant menginspirasi untuk melakukan serangan terhadap kelompok-kelompok agama.