Singapura bakal mengutip pajak dari e-commerce

Pajak e-commerce akan mengurangi persaingan dengan bisnis ritel yang sedang berjuang meningkatkan popularitas setara belanja online.

ilustrasi belanja digital/ Pexels

Sejumlah negara di Asia Tenggara (Asean) berencana untuk menetapkan pajak bagi e-commerce. Lewat penetapan pajak bagi perusahaan e-commerce diharapkan pemasukan negara bertambah dan mengurangi persaingan bisnis dengan retail. 

Singapura bakal menjadi negara pertama di Asean yang bakal menetapkan pajak bagi e-commerce. Pejabat Pemerintah Singapura dikabarkan sedang mengatur kebijakan penetapan pajak bagi e-commerce. Bahkan aturan tersebut dinilai mendesak untuk segera di atur. 

Sebelumnya Menteri Hukum dan Keuangan Singapura Indranee Rajah mengatakan, selama ini kebiasaan masyarakat di Singapura berbelanja secara online untuk menghindari pajak. Diperkirakan setiap pembeli online menghindari pungutan sekitar S$ 400 atau setara US$ 300. 

Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Singapura untuk melakukan aturan perubahan pajak. "Industri ini terus berkembang dengan cepat seharusnya dapat dilakukan tahun ini," tukas Rajah seperti dikutip Bloomberg

Rencana aturan pajak tersebut bakal dibahas minggu depan. Pemerintah Singapura beralasan aturan bisa memberikan rasa adil bagi industri ritel. Plus, menarik wisatawan datang untuk berbelanja. Harus diakui minat wisatawan datang ke Singapura untuk berbelanja mulai berkurang. Hal ini terjadi seiring dengan kemudahan berbelanja secara online tanpa perlu berpindah tempat.