Singapura bantah buron korupsi kondensat ada di negaranya

Kemlu Singapura menyatakan, tidak ada catatan yang menunjukkan bahwa Honggo berstatus Singapore Permanent Residency.

Ilustrasi Singapura / Pixabay

Kementerian Luar Negeri Singapura menepis pernyataan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) yang menyatakan bahwa tersangka kasus korupsi kondensat, Honggo Wendratno, berada di negaranya.

"Menurut catatan imigrasi kami, Honggo Wendratno tidak di Singapura. Informasi ini telah disampaikan kepada pihak berwenang Indonesia dalam beberapa kesempatan sejak 2017," jelas pernyataan tertulis Kemlu Singapura pada Rabu (26/2).

Lebih lanjut, Kemlu Singapura menyatakan, tidak ada catatan yang menunjukkan bahwa Honggo berstatus Singapore Permanent Residency.

"Singapura akan memberi bantuan yang diperlukan Indonesia terkait kasus ini jika kami menerima permintaan dengan informasi konkret melalui saluran resmi yang sesuai, serta berada dalam lingkup UU kami dan merupakan kewajiban internasional," sebut Kemlu Singapura.

Pada 18 Februari, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang mengatakan bahwa hingga kini, penyidik melakukan pengejaran terhadap Honggo. Informasi terakhir yang diperoleh, dia berada di Singapura.