Singapura perketat aturan untuk pekerjakan profesional asing

Pada bulan Januari, gaji bulanan minimum bagi pelamar baru untuk mendapatkan izin kerja akan dinaikkan menjadi 5.600 dolar Singapura.

Pesepeda melewati deretan mobil pada jam sibuk pagi di Singapura. Foto REUTERS-Edgar Su

Perusahaan yang mempekerjakan tenaga profesional asing di Singapura pada tahun depan harus memberi mereka gaji minimum yang lebih tinggi agar memenuhi syarat untuk mendapatkan visa kerja. Langkah ini bisa mempengaruhi bisnis global yang berencana mengirim ekspatriat ke pusat ekonomi regional tersebut.

Pada bulan Januari, gaji bulanan minimum bagi pelamar baru untuk mendapatkan izin kerja akan dinaikkan menjadi 5.600 dolar Singapura (Rp65,6 juta‬), meningkat dari SG$5.000 (Rp58,6 juta) saat ini.

“Dengan secara teratur memperbarui gaji yang memenuhi syarat berdasarkan tolok ukur upah yang ditetapkan, kami memastikan adanya kesetaraan bagi penduduk setempat,” kata Menteri Tenaga Kerja Singapura, Tan See Leng, Senin (4/3).  

"Gaji yang memenuhi syarat EP (izin kerja) juga akan terus meningkat seiring bertambahnya usia," tambahnya.

Sektor jasa keuangan menghadapi tantangan yang lebih tinggi. Perusahaan yang menginginkan izin kerja baru harus membayar karyawan yang direkrut setidaknya SGSSG$6.200 (Rp72,7 juta) per bulan, naik dari SG$5.500 (Rp64,5 juta).