Singapura tindak tegas dugaan pelanggaran karantina mandiri
Terdapat tiga orang yang akan didakwa besok atas dugaan pelanggaran karantina mandiri, salah satunya warga negara asing.
Dua warga Singapura dan seorang warga negara asing akan didakwa di pengadilan pada Selasa (21/4) setelah diduga melanggar perintah untuk tetap di rumah.
Ketiganya akan dituntut di pengadilan atas pelanggarannya masing-masing di bawah UU Penyakit Menular dan Regulasinya. Demikian disampaikan Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) pada Senin (20/4).
Chong Chun Wah, seorang pria Singapura usia 48 tahun, tiba di Singapura dari Indonesia pada 17 Maret dan diperintahkan tetap di rumah hingga 31 Maret. Namun, dia disebut malah meninggalkan tempat tinggalnya di Bukit Batok sebanyak tiga kali.
Pada 24 Maret, Chong Chun Wah dilaporkan naik bus ke Jurong East untuk membeli makanan dan menghabiskan sekitar satu hingga 1,5 jam di luar rumah. Pada 28 Maret, dia kembali meninggalkan rumah selama sekitar lima menit untuk memeriksa surat-suratnya di lantai dasar bloknya.
Dan keesokan harinya, Chong Chun Wah disebut berjalan ke kedai kopi di Bukit Batik untuk membeli makanan dan menghabiskan sekitar 30 hingga 45 menit di luar rumah.