sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Singapura tindak tegas dugaan pelanggaran karantina mandiri

Terdapat tiga orang yang akan didakwa besok atas dugaan pelanggaran karantina mandiri, salah satunya warga negara asing.

Khairisa Ferida
Khairisa Ferida Senin, 20 Apr 2020 18:06 WIB
Singapura tindak tegas dugaan pelanggaran karantina mandiri

Dua warga Singapura dan seorang warga negara asing akan didakwa di pengadilan pada Selasa (21/4) setelah diduga melanggar perintah untuk tetap di rumah.

Ketiganya akan dituntut di pengadilan atas pelanggarannya masing-masing di bawah UU Penyakit Menular dan Regulasinya. Demikian disampaikan Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) pada Senin (20/4).

Chong Chun Wah, seorang pria Singapura usia 48 tahun, tiba di Singapura dari Indonesia pada 17 Maret dan diperintahkan tetap di rumah hingga 31 Maret. Namun, dia disebut malah meninggalkan tempat tinggalnya di Bukit Batok sebanyak tiga kali.

Pada 24 Maret, Chong Chun Wah dilaporkan naik bus ke Jurong East untuk membeli makanan dan menghabiskan sekitar satu hingga 1,5 jam di luar rumah. Pada 28 Maret, dia kembali meninggalkan rumah selama sekitar lima menit untuk memeriksa surat-suratnya di lantai dasar bloknya.

Dan keesokan harinya, Chong Chun Wah disebut berjalan ke kedai kopi di Bukit Batik untuk membeli makanan dan menghabiskan sekitar 30 hingga 45 menit di luar rumah.

Warga negara Singapura kedua yang didakwa melanggar adalah Siti Wan Su’Aidah (25), yang baru kembali ke Singapura dari Australia pada 25 Maret dan diharuskan tetap dirumah hingga 8 April.

Pada 30 Maret, dia diduga meninggalkan tempat tinggalnya di Woodlands dan berjalan ke Vista Point untuk membeli makanan dan rokok, menghabiskan waktu sekitar 15 hingga 20 menit di luar.

Sementara itu, warga negara asing yang dituduh melanggar adalah Brian Dugan Yeargan, seorang pilot usia 44 tahun asal Amerika Serikat. Dia tiba di Singapura dari Australia pada 3 April dan diberi izin kunjungan jangka pendek yang berlaku selama 30 hari. Dia diwajibkan melakukan karantina mandiri hingga 17 April.

Sponsored

Namun, pada 5 April disebutkan bahwa Brian meninggalkan tempat tinggalnya di Crowne Plaza Changi Airport dengan naik kereta dari Stasiun MRT Bandara Changi ke Stasiun MRT City Hall. Dia kemudian berjalan ke Chinatown Point untuk membeli sejumlah barang pribadi, menghabiskan sekitar tiga jam di luar.

Mereka yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran di bawah UU Penyakit Menular dan Regulasinya akan menghadapi denda hingga 10.000 dolar Singapura atau penjara atau keduanya.

Hingga berita ini diturunkan, Singapura mencatat 8.014 kasus positif coronavirus jenis baru, di mana 11 di antaranya meninggal dan 768 orang dilaporkan telah sembuh.

ICA menekankan, mereka tidak akan ragu mengambil tindakan penegakan hukum yang tegas terhadap siapa saja yang melanggar perintah karantina mandiri. Para wisatawan yang tiba di Singapura diingatkan untuk memastikan bahwa mereka menyerahkan deklarasi kesehatan dan perjalanan yang lengkap serta akurat via SG Arrival Card.

Siapa pun yang membuat deklarasi yang salah atau menyesatkan akan dikenakan tuntutan berdasarkan Undang-Undang Penyakit Menular. Hukuman untuk memberikan informasi yang salah atau menyesatkan adalah denda hingga 10.000 dolar Singapura, penjara hingga enam bulan, atau keduanya.

Otoritas Singapura sebelumnya mengumumkan bahwa mulai 16 Maret, semua penduduk, pemegang izin jangka panjang dan pengunjung jangka pendek yang memasuki Singapura dengan sejarah perjalanan ke negara ASEAN mana saja dalam 14 hari terakhir diwajibkan melakukan karantina mandiri di tempat tinggal mereka selama 14 hari.

Pada 20 Maret, persyaratan tersebut diperluas bagi semua penduduk, pemegang izin jangka panjang dan pengunjung jangka pendek yang memasuki Singapura.

Langkah-langkah lebih lanjut diberlakukan mulai 9 April, yang mewajibkan semua penduduk, pemegang izin jangka panjang, dan pengunjung jangka pendek yang memasuki Singapura menjalani karantina selama 14 hari di fasilitas khusus. (CNA)

Berita Lainnya
×
tekid