Kantongi EUL WHO, Kemlu: Vaksin yang dipakai Indonesia penuhi standar internasional

WHO telah memberikan emergency use listing (EUL) untuk enam vaksin Covid-19.

Petugas kesehatan menunjukan vaksin saat simulasi uji klinis vaksin Covid-19 di FK Unpad, Bandung, Jabar, Kamis (6/8/2020). Foto Antara/M. Agung Rajasa

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menyatakan, vaksin-vaksin Covid-19 yang dipakai di Indonesia memenuhi standar internasional. Pangkalnya, sudah mengantongi izin penggunaan darurat (emergency use listing/EUL) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Ini tentunya menunjukkan, bahwa vaksin yang dipakai di Indonesia telah memenuhi persyaratan internasional dalam hal kualitas, keamanan, dan efektivitasnya," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6).

Per 10 Juni 2021, sudah ada enam vaksin yang mengantongi EUL WHO. Perinciannya, vaksin Pfizer, Johnson & Johnson, Moderna, AstraZeneca, Sinopharm, dan Sinovac.

Sementara itu, Indonesia hingga kini baru memakai vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Sinovac untuk disuntikkan kepada penduduknya.

Retno melanjutkan, target vaksinasi di Indonesia sampai kini belum tercapai. Karenanya, upaya menekan laju penularan Covid-19 harus diiringi penerapan protokol kesehatan (prokes).