Zakir Naik didakwa lakukan pencucian uang

Naik, yang tinggal di pengasingan, dituduh memperoleh aset senilai US$28 juta dari hasil kejahatan.

Zakir Naik. Instagram/@drzakirnaikfansofficial

Jaksa penuntut India menuduh pengkhotbah Islam kontroversial Zakir Naik (53) melakukan pencucian uang. Naik, yang tinggal di pengasingan, dituduh memperoleh aset senilai US$28 juta dari hasil kejahatan.

Naik membantah tuduhan itu. Naik menegaskan bahwa dana itu diperolehnya secara sah.

Selain pencucian uang, Naik juga dituduh menyebarkan pidato kebencian dan menghasut terorisme. Naik berkhotbah melalui saluran Peace TV yang dilarang di India. Diperkirakan ia memiliki 200 juta penonton di seluruh dunia.

Disiarkan dari Dubai, Peace TV dimiliki oleh Islamic Research Foundation, kelompok yang dipimpin oleh Naik.

Sejumlah negara, termasuk Bangladesh telah melarang Peace TV. Negara itu menuduh ceramah Naik telah menginspirasi salah seorang pria bersenjata yang mendalangi serangan teror ke sebuah kafe di Dhaka pada 2016. Setidaknya 22 orang tewas dalam serangan tersebut.