DKI meloloskan 6 karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2021

Penetapan menjadi warisan budaya tak benda ini, kolaborasi dengan Lembaga Kebudayaan Betawi dan Balai Pelestarian Nilai Budaya Jawa Barat.

Silat Gerak Saka akan ditetapkan sebagai ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2021. foto senibudayabetawi.com

Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta meloloskan enam karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2021. Yaitu, Panggal Betawi, Tamat Quran, Sayur Sambal Godog, Silat Gerak Saka, Asinan Betawi dan Golok Betawi.

"Alhamdulillah, ini merupakan capaian yang luar biasa bagi Pemprov DKI, karena mengalami peningkatan dari awalnya yang hanya berhasil meloloskan satu karya budaya di 2020 yaitu, Silat Sutera Baja, dan sekarang bertambah enam karya budaya lagi," ujar Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana dalam keterangan tertulis, Kamis (11/11) malam.

Penetapan karya budaya menjadi warisan budaya tak benda ini merupakan kolaborasi dengan Lembaga Kebudayaan Betawi dan Balai Pelestarian Nilai Budaya Jawa Barat. Selain itu, juga dukungan dari berbagai pihak dalam membantu proses pengumpulan data, pembuatan video, hingga pengkajian karya budaya yang diusulkan.

Penetapan warisan budaya tak benda ini diharapkan dapat melestarikan karya budaya tersebut dari kepunahan. Disisi lain, bisa menjadi kebanggaan bagi warga Jakarta, khususnya masyarakat Betawi. Penetapan warisan budaya tak benda juga dapat menjadi motivasi bagi para pelaku seni lainnya untuk mencatatkan karyanya dengan mengusulkannya sebagai warisan budaya tak benda. Sehingga, semakin banyak khasanah budaya yang berkembang di Jakarta. 

"Tidak hanya itu, warisan budaya tak benda Provinsi DKI Jakarta ini juga dapat dijadikan muatan lokal dalam kurikulum sekolah, sehingga para peserta didik yang merupakan generasi penerus bangsa dapat mengenal dan melestarikan warisan budaya tak benda di Provinsi DKI Jakarta," tutur Iwan.