Aturan baru PPKM, kapasitas dine in di mal jadi 50%

Terdapat beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat, seiring dengan situasi Covid-19 yang menunjukkan perbaikan.

Ilustrasi. Pexels

Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mulai berlaku dari 31 Agustus hingga 6 September 2021. Hal ini sesuai dengan keputusan dari presiden, bahwa dalam seminggu terakhir ini tren penurunan kasus Covid-19 semakin menunjukkan perbaikan. Positivity rate juga terus menurun dan tingkat keterisian tempat tidur juga mengalami perbaikan. 

“Untuk itu pemerintah memutuskan mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021 untuk wilayah Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo raya,” ucap Presiden Jokowi dalam keterangannya, Selasa (30/8). 

Maka dari itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, seiring dengan situasi Covid-19 yang menunjukkan perbaikan, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, terdapat beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat.

“Pertama penyesuaian kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50% dan waktu jam operasional mal diperpanjang menjadi 21.00,” ujar Luhut dalam telekonferensi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (30/8). 

Kedua, uji coba 1000 outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25% kapasitas di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.